Media Komunikasi & Informasi GURU

Blog berbagi Informasi, File, Berita dan Tutorial yang menunjang Kegiatan Seputar Dunia Pendidikan

Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Juknis Apresiasi Jurnalistik PAUD

Juknis Apresiasi Jurnalistik PAUD

Juknis Apresiasi Jurnalistik PAUD

Penyebarluasan informasi dan pemberitaan yang berkaitan dengan arti pentingnya pendidikan anak usia dini telah dilakukan oleh para wartawan, baik dari media cetak maupun elektronik. Namun, masih banyak informasi layanan PAUD yang belum diketahui oleh masyarakat.

Pemberitaan tentang Pendidikan Anak Usia Dini di media massa hingga saat inipun masih kurang optimal. Masyarakat pun belum mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh tentang layanan dan program PAUD. Oleh sebab itu perlu strategi publikasi yang komprehensif untuk meningkatkan hal tersebut.

Disamping itu, berita dan informasi di media massa juga dapat digunakan sebagai wadah untuk menjaring kritik dan masukan untuk pengembangan program PAUD ke depan. Hal ini penting sebab PAUD merupakan pijakan penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang lebih baik
Oleh karena itu, perlu diupayakan bahan informasi dan pemberitaan yang bersifat edukatif serta informatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang PAUD. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Apresiasi Jurnalistik PAUD tingkat Nasional Tahun 2013

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Apresiasi Jurnalistik PAUD UNDUH
Selengkapnya

Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK)

Berikut ini diberitahukan Kepada Bunda atau Yanda yang kebetulan mengajar di Taman kanak-kanak mengenai Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK), supaya bisa dipelajari dan dipahami untuk kemudian dilaksanaan di sekolah.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia DIni mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penetapan standar teknis dibidang pendidikan anak usia dini.

Taman kanak-kanak merupakan salah satu satuan pendidikan anak usia dini pada jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini bagi anak umur lima sampai enam tahun. Peningkatan jumlah lembaga TK dari tahun ke tahun terus meningkat, sampai dengan awal tahun 2015 jumlah lembaga TK yang terdata secara online adalah 79.368 lembaga. Peningkatan kuantitas lembaga TK ini diharapkan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.

Upaya peningkatan mutu pengelolaan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk menfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan Taman Kanak-Kanak, pemerintah dalam hal ini Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak”

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian TK yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Taman Kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan TK, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelengaraan Taman Kanak-Kanak (TK) UNDUH
Selengkapnya

Juknis Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA)

Juknis Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA)

Juknis Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA)

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional pada pasal 28 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini dapat diselenggaran melalui jalur pendidikan formal, non formal dan informal. PAUD jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok bermain (KB), Taman Penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

TPA merupakan program kesejahteraan anak yang dapat menyelenggarakan layanan PAUD secara terintegrasi dengan perawatan dan pengasuhan anak sejak usia 3 bulan sampai dengan 6 tahun. Jumlah lembaga TPA sampai dengan saat ini yang terdata dalam aplikasi pendataan online adalah 3.472 lembaga.

Sebagai upaya peningkatan mutu layanan dan pengelolaan TPA, pemerintah menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak”. Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Taman Penitipan Anak.

Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian TPA yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan TPA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelenggaraan Tempat Penitipan Anak (TPA) UNDUH
Selengkapnya

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER)

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER)

Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER) - Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pada pasal 28 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. PAUD jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) Atau Bentuk Lain yang sederajat.

Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.

Dengan adanya peningkatan jumlah lembaga KB dimasyarakat perlu ada acuan dalam penyelenggaraan program tersebut. Untuk itu pemerintah Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Kelompok Bermain.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian KB yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan KB, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.
Semoga ini menjadi solusi dan referensi bagi Bapak/Ibu yang akan menyelenggarakan Kelompok Bermain (KOBER) supaya lebih terarah dan fokus akan tujuan awal.

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER) UNDUH 
Selengkapnya

Juknis PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Juknis PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Juknis PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam

Pemerintah terus mendorong dan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui pendirian berbagai jenis satuan PAUD. Salah satu bentuk Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang salah satu bentuknya adalah PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam.

PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam merupakan PAUD berbasis keagamaan, sehingga peruntukannya bagi anak yang seagama. Di masyarakat PAUD berbasis Pendidikan Agama Islam muncul dalam berbagai nama seperti Taman Asuh Anak Muslim (TAAM), TK Al Qur’an, PAUD TPQ, Bina Anak Muslim Berbasis Mesjid (BIMBIM), dll.

Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya untuk memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD berbasis pendidikan agama islam diterbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD berbasis pendidikan agama islam yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.

Semoga ini menjadi solusi dan referensi bagi Bapak/Ibu yang akan menyelenggarakan PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam supaya lebih terarah dan fokus akan tujuan awal.

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis PAUD Berbasis Pendidikan Agama Islam UNDUH
Selengkapnya

Juknis Penyelenggaraan Holistik Integratif PAUD

Juknis Penyelenggaraan Holistik Integratif PAUD

Juknis Penyelenggaraan Holistik Integratif PAUD

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, menjelaskan bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.

Layanan stimulasi holistik mencakup layanan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan menjadi kebijakan pengembangan anak usia dini dengan melibatkan pihak terkait baik instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan orang tua.

Untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan, satuan PAUD memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pemenuhan kebutuhan anak tersebut melalui kerjasama lintas sektor dengan sektor-sektor terkait.

Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua Kebijakan, prinsip dan peran pihak terkait; ketiga penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif disatuan PAUD dan keempat, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Semoga ini menjadi solusi dan referensi bagi Bapak/Ibu yang akan menyelenggarakan PAUD Holistik Integratif di Satuan Pendidikan PAUD supaya lebih terarah dan fokus akan tujuan awal.

Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelenggaraan Holistik Integratif PAUD UNDUH
Selengkapnya

Download Pedoman dan Juknis PAS SD/MI Kurikulum 2013

Download Pedoman dan Juknis PAS SD/MI Kurikulum 2013

Download Pedoman dan Juknis PAS SD/MI Kurikulum 2013

Kegiatan UAS yang sekarang diganti istilahnya menjadi PAS (Penilaian Akhir semester) akan segera dilaksanakan. Sebagai persiapan untuk Panitia Ujian di Sekolah, ada baiknya jika membuat file yang kami bagikan kali ini.

Karena memang ini sebagai Pedoman dan Acuan dalam menjalankan Penilaian Akhir Semester supaya tujuannya tercapai.

Tujuan PAS (Penilaian Akhir semester) SD/MI Kurikulum 2013

Penyusunan Pedoman Teknis penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) SDN Silahkan Diedit I tahun pelajaran 2017/2018 dilakukan dengan tujuan agar semua pihak yang bertanggung jawab dan berkepentingan terhadap pelaksanaan Ujian Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018 di SDN Silahkan Diedit I dapat memahami dengan jelas mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan kegiatan Penilaian Akhir Semester Ganjil (PAS I) tahun pelajaran 2017/2018, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, aman, lancar dan sukses.
Dibawah ini kami sudah sediakan dalam bentuk softcopy yang bisa dicetak langsung untuk segera digunakan sebagai persiapan dalam menghadapi Penilaian Akhir semester Kurikulum 2013. Ini juga bisa digunakan sebagai referensi untuk jenjang
Selengkapnya

Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2017

Petunjuk teknis pengisian blanko ijazah 2017 atau juknis penulisan ijazah 2016/2017 ini untuk semua jenjang, SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, serta SMA, SMLB, SMK dan Paket C, Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.

Contoh Kode Blangko Tahun 2017

  • DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
  • DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
  • DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK 
Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2017

Ijazah 2017 didasari pada aturan  Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017 Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017 Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017

BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.

  • Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *) coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
Sumber : www.gurusd.net

Untuk mendapatkan Juknis Pengisian Blanko Ijazah Tahun 2017, silahkan di download saja melalui link yang sudah tersedia dibawah ini :
Selengkapnya

DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 SD, SMP, SMA DAN SMK

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Dinas Pendidikan sebagai Dana Bantuan untuk menunjang semua kegiatan Operasional di Sekolah.

Semua kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan sekolah di biayai dari BOS ini. BOS diberikan ke Sekolah setiap 3 bulan sekali atau Triwulan dengan memperhitungkan jumlah murid di sekolah. Tapi untuk jenjang yang berbeda diberikan pula biaya yang berbeda. Untuk SD diberikan Dana Sebesar Rp. 800.000 / Siswa / Tahun dan Unutk SMP diberikan dana Rp. 1 Juta/Siswa/Tahun dan sebagainya.

Hal ini diatur karena memang setiap jenjang mempunyai kepentingan sekolah yang berbeda pula. Selain itu juga Ada larangan dan Penggunaan serta Pelaporan dari Setiap Anggaran yang dikeluarkan Sekolah Dari Dana BOS. Semua itu diatur dari JUKNIS BOS.

DOWNLOAD JUKNIS BOS TAHUN 2016 SD, SMP, SMA DAN SMK


Langsung saja bagi yang membutuhkan file ini, supaya lebih paham, teliti dan bijaksana dalam menggunakan Dana BOS ini bisa download link filenya dibawah ini :
Selengkapnya

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016

Juknis BOP RA Tahun 2016 - Raudlatul Athfal (RA) merupakan sebuah lembaga pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan melalui jalur formal. Oleh karena itu bahwa dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing dan tata kelola RA, perlu adanya program Bantuan Operasional Pendidikan RA yang dapat menunjang proses belajar mengajar di RA. Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 453 tahun 2016.

BOP RA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. BOP RA merupakan biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan RA yang dapat digunakan oleh RA untuk memenuhi kebutuhan biaya operasinon personalia dan personalia. Secara detil jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOP RA dibahas pada bagian penggunaan dana BOP RA.


Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA Tahun 2016


Langsung saja tanpa panjang dan lebar lagi, untuk yang membutuhkan untuk bisa dipelajari lagi maksud dan tujuan dari Juknis ini bisa anda dapatkan dengan cara download link dibawah ini : 

Selengkapnya

Favorit Pembaca