Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER) - Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pada pasal 28 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal. PAUD jalur pendidikan nonformal dapat berupa Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) Atau Bentuk Lain yang sederajat.
Kelompok bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD yang menyelenggaran program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia 3-4 tahun. Jumlah lembaga KB dimasyarakat cukup besar, diawal tahun 2015 ini jumlah lembaga KB yang telah terdata dalam aplikasi pendataan online sebanyak 77.798 lembaga.
Dengan adanya peningkatan jumlah lembaga KB dimasyarakat perlu ada acuan dalam penyelenggaraan program tersebut. Untuk itu pemerintah Menerbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain” Petunjuk ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi masyarakat, apa, mengapa, dan bagaimana menyelenggarakan Kelompok Bermain.
Petunjuk teknis ini berisikan, Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian KB yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan Kelompok Bermain mencakup prinsip penyelenggaraan KB, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan.
Semoga ini menjadi solusi dan referensi bagi Bapak/Ibu yang akan menyelenggarakan Kelompok Bermain (KOBER) supaya lebih terarah dan fokus akan tujuan awal.
Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelenggaraan Kelompok Bermain (KOBER) UNDUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar