Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (BIA)
PAUD Bina Iman Anak (PAUD-BIA) adalah salah satu bentuk satuan PAUD sejenis yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan Bina Iman Anak pada agama Katolik bagi anak usia dua sampai dengan enam tahun. PAUD BIA merupakan PAUD yang berbasis keagamaan seingga peruntukannya bagi anak yang seiman.
Dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan PAUD, pemerintah berupaya memfasilitasi, membina dan mengarahkan masyarakat agar memahami apa, mengapa dan bagaimana menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang benar. Untuk memberikan arahan penyelenggaraan PAUD-BIA diterbitkan “Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (PAUDBIA)”
Petunjuk teknis ini berisikan; pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, landasan, pengertian, tujuan dan ruang lingkup; kedua pendirian PAUD-BIA yang mencakup pendiri, syarat pendirian, tata cara pendirian, masa berlaku izin, rujukan pendirian; ketiga penyelenggaraan taman kanak-kanak mencakup prinsip penyelenggaraan PAUD-BIA, komponen penyelenggaraan, deteksi dini tumbuh kembang anak, dan keempat evaluasi program, pelaporan dan pembinaan
Selain dalam bentuk TK/RA, KB, dan TPA, di masyarakat berkembang bentuk-bentuk layanan PAUD lainnya yang dikelompokkan dalam bentuk satuan PAUD sejenis, seperti Pos PAUD/Taman Posyandu, PAUD Berbasis Pendidikan Al-Quran, PAUD Bina Iman Anak, PAUD Pembinaan Anak Kristen, dll.
Lebih lengkap dan jelasnya lagi, bisa dilihat melalui preview atau langsung saja download melalui link yang sudah kami sediakan dibawah ini ;
Juknis Penyelenggaraan PAUD Bina Iman Anak (BIA) DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar