Download Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2019 |
- Persyaratan Akreditasi
- Sekolah/ Madrasah Merger
- Sekolah/ Madrasah berubah Nama
- Sekolah/ Madrasah Pindah Lokasi
- Sekolah/ Madrasah di TUTUP
- Akreditasi SMK
dari 6 Point diatas bahwa ada syarat khusus yang harus ditempuh dalam melaksanakan / mengajukan proses Akreditasi Sekolah/ Madrasah. Berikut uraiannya.....
A. PERSYARATAN AKREDITASI
- Memiliki surat keputusan pendirian/operasioanl sekolah/madrasah.
- Memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Memiliki peserta didik pada semua tingkat kelas.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melaksanakan kurikulum yang berlaku.
- Telah menamatkan peserta didik.
- Sekolah/madrasah yang dimerger dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang dimerger, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah merger (Baru) harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang berubah nama, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan nama baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi dinyatakan sebagai satuan pendidikan baru dengan NPSN baru.
- Sekolah/madrasah yang pindah lokasi, akreditasi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah dengan lokasi baru, harus diakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup, akreditasinya dinyatakan tidak berlaku.
- Sekolah/madrasah yang ditutup harus melaporkan kepada BAP-S/M danpihak terkait
- BAP S/M mencabut sertifikat akreditasi sekolah/madrasah yang ditutup.
- Akreditasi SMK dilakukan terhadap Program Keahlian, bukan Kompetensi Keahlian.
- Program Keahlian mengikuti Spektrum 2013 dan 2016
- Kompetensi Keahlian mengikuti akreditasi Program Keahlian.
- Program Keahlian yang belum terakreditasi dan Kompetensi Keahliannya sudah diakreditasi, maka:
- Jika program keahlian hanya memiliki satu Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian menjadi nilai dan peringkat Program Keahlian.
- Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian, maka nilai dan peringkat Akreditasi Program Keahlian ditetapkan berdasarkan nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian yang tertinggi.
- Jika Program Keahlian terdapat beberapa Kompetensi Keahlian dan hanya satu Kompetensi Keahlian yang terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Program Keahlian mengikuti nilai dan peringkat Kompetensi Keahlian tersebut.
- Jika Program Keahlian telah terakreditasi, maka nilai dan peringkat akreditasi Kompetensi Keahlian dinyatakan tidak berlaku.
Itulah kiranya informasi mengenai Panduan Khusus Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2019, semoga bermanfaat. Lebih jelasnya lagi silahkan KLIK DISINI atau DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar