Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IVb ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk seperti terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jika Anda orang Tangerang Banten maka Alamat yang ditunjuk selaku adalah Yth, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.
Adapun Persyaratan pengajuan
Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas adalah
sebagai berikut:
- DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru
- PAK terakhir
- SK Pangkat Terakhir
- SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
- Karpeg / Konversi NIP
- Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai Laporan hasil penilaian kredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.
Silahkan dilihat dahulu Gambar Surat Asli dari Kemdikbud mengenai Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas dibawah ini :
Sambungan Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas
Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 tentang Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB
Untul lebih yakin mengenai Berita Ini silahkan Download cara Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas dan Beritanya dari KEMDIKBUD Langsung dibawah ini :
- Download PengusulanPenilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B.pdf
- Kunjungi Halaman Resmi Kemdikbud Disini
Itulah Kiranya Informasi dan Berbagi File
Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Keatas pada kesempatan kali ini yang termasuk kedalam kategori Berita Pendidikan. Semoga bisa menjadi solusi dan referensi dalam pencarian selama ini di Google.
Download Juga File Terbaru lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar